Banjarnegara, 8 Oktober 2025 — Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kabupaten Banjarnegara menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Sektor Pelayanan, pada Rabu (08/10/2025) di Aula MPP Banjarnegara.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implem entasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Peserta yang hadir terdiri dari Disnaker PMPTSP bersama dengan Perwakilan Masyarakat selaku Pengguna Pelayanan, dan Pemangku Kepentingan Terkait.
Penyusunan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non-perizinan melalui Aplikasi Jaringan Informasi Terpadu (JITU) menjadi salah satu fokus utama kegiatan. Berdasarkan hasil diskusi dan keputusan bersama dalam Forum Konsultasi Publik (FKP), diperoleh beberapa identifikasi masalah, di antaranya: penyusunan SP dan SOP penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non-perizinan melalui Aplikasi JITU, digitalisasi seluruh layanan perizinan, serta publikasi Aplikasi JITU beserta SP dan SOP kepada pengguna layanan.

Sebagai tindak lanjut hasil Forum Konsultasi Publik, disampaikan beberapa usulan rekomendasi perbaikan. Rekomendasi tersebut meliputi penyelesaian draf Keputusan Bupati Banjarnegara, pengajuan draf tersebut kepada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, serta pemrosesan penetapannya melalui Bagian Hukum Setda. Selain itu, diusulkan pula pengembangan dan pembuatan Aplikasi Jaringan Informasi Terpadu (JITU) sebagai langkah digitalisasi seluruh layanan perizinan. Tahap berikutnya adalah pelaksanaan sosialisasi Aplikasi JITU beserta Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) kepada masyarakat dan pengguna layanan.

Melalui kegiatan ini, peserta forum yang terdiri dari perwakilan masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder) turut memberikan masukan, saran, dan rekomendasi terhadap penyempurnaan standar pelayanan publik khususnya melalui digitalisasi aplikasi JITU.
