Panggisari, 23 September 2025 – Disnaker PMPTSP Banjarnegara turut mensukseskan kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindakop) Banjarnegara, yaitu Fasilitasi Perizinan Berusaha (NIB) dan SINAS pada hari Selasa (23/09/2025) di Aula Desa Panggisari, Kecamatan Mandiraja.

Sebanyak 66 pelaku UMKM dari berbagai sektor hadir dengan antusias mengikuti proses pendampingan dan penerbitan NIB secara langsung. Kegiatan ini bertujuan mempermudah layanan publik, khususnya terkait legalitas usaha, sehingga UMKM di Desa Panggisari Kecamatan Mandiraja dapat berkembang dan mampu bersaing di pasar lokal maupun global dengan pemanfaatan digital.

Ibu Bupati Banjarnegara, dr. Amalia Desiana, bersama Plt. Camat Mandiraja, Drs. Susanto, hadir dalam acara tersebut. Ibu Bupati Banjarnegara menyampaikan apresiasi atas semangat para pelaku usaha serta menekankan pentingnya legalitas dalam membuka akses pembiayaan, membangun kemitraan, dan mempermudah penetrasi ke pasar digital.
Dalam kegiatan pendampingan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Desa Panggisari, petugas pelayanan dari Disnaker PMPTSP Banjarnegara turut hadir untuk memberikan pendampingan langsung kepada pelaku UMKM. Petugas yang hadir antara lain Bambang Aribowo, JF Madya Penata Perizinan; Dinda Meisy, JF Penata Perizinan Ahli Pertama; Anwar Trisanto, JF Penata Perizinan Ahli Pertama; serta Hendra, Staf Perizinan. Kehadiran mereka memastikan proses penerbitan NIB berjalan lancar dan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam mengurus legalitas usaha secara formal.
Melalui sistem Online Single Submission (OSS), proses penerbitan NIB kini semakin mudah, cepat, dan transparan. Dengan memiliki NIB, UMKM memperoleh sejumlah manfaat, antara lain: legalitas usaha yang diakui pemerintah, akses pembiayaan dari perbankan, kemudahan masuk ke marketplace dan e-catalog pemerintah, serta perlindungan hukum dan peluang kerja sama yang lebih luas.

Diharapkan, dengan adanya layanan jemput bola langsung ke desa, proses pendampingan dan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien. Selain mempermudah akses bagi pelaku usaha, layanan jemput bola juga diharapkan mendorong UMKM untuk lebih aktif dalam meningkatkan legalitas usaha, memperluas jaringan pasar, dan mengakses peluang pembiayaan maupun kemitraan.
