Hal-hal yang Perlu di Perhatikan dalam Perjanjian Kerja

Hal-hal yang Perlu di Perhatikan dalam Perjanjian Kerja

 

Sumber Pict: https://www.linovhr.com/perjanjian-kerja-bersama/

 

Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak (Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021).  Sebelum menandatangi perjanjian kerja sebaiknya Dulur Naker perlu memperhatikan sehingga dapat memahami mengenai hak dan kewajiban baik dari tenaga kerja maupun pengusaha. Berikut yang perlu Dulur Naker perhatikan:

  1. Penahan Ijazah tidak diperbolehkan, kecuali untuk kondisi-kondisi tertentu. (SE Gubernur Jawa Tengah No. 560/0019350 Tahun 2016)
  2. Status Pekerja PKWT atau PKWTT
  3. Upah dan Benefit yang diterima
  4. Periode Kerja/Jangka waktu perjanjian kerja
  5. Klausul Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  6. Perjanjian kerja dibuat 2 (dua) rangkap untuk Pekerja dan Pengusaha. (UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 54)

Post Author: Admin Disnakerpmptsp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *