Menurut Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 4 tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjarnegara. Terdapat 83 Perizinan dan 5 Non Perizinan yang didelegasikan Kewenangan Penandatanganannya Kepada Kepala DISNAKER PMPTSP Kabupaten Banjarnegara, dapat dilihat melalui dokumen berikut :PERBUB NO 7 TH 2022

