
Pada Hari Kamis Tanggal 2 Desember 2021 pukul 09.30 s.d 11.35 wib di Joglo Pikasto Desa Kutayasa Kec Madukara telah dilaksanakan Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten Tahun 2022 Dari Dinas Tenaga Kerja PMPTSP kab Banjarnegara yang diikuti lk 40 orang.
Hadir pada acara tersebut antara lain:
1. Kepala BPS kab Banjarnegara Ibu Ratna Setyowati S.Si,MT,MA.
2. Direktur RSUD Hj ana lasmana kab Banjarnegara Dr Erna Astuti M.Kes.
3. Sekretaris Dinas Kesbangpol kab Banjarnegara Bpk Drs.Tulus Sugiarto,M,Si.
4. Kabid Infokom kab Banjarnegara Bpk Khadir SH.
5. Kabid Hubungan Industrial Syarat Kerja Disnaker PMPTSP kab Banjarnegara Ibu Dra Widi Anggoro Kasih.
6. Sekretaris Disnaker PMPTSP kab Banjarnegara Bpk Drs Sri Handono.
7. Ketua Kadin kab Banjarnegara Bpk Fajar.
8. Kasubag Perekonomian Setda kab Banjarnegara Ibu Wahyuningsih,S.IP,ME.
9. Kasubag Kesejahteraan Sosial Setda kab Banjarnegara Ibu Uswatun Khasanah,S.Sos.
10. Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Banyumas Bpk Widarko.
11. Wakil Ketua APINDO kab Banjarnegara Bpk Rosid.
12. Wakil Ketua Dewan Pengupahan kab Banjarnegara Bpk Rustono.
13. Perwakilan PT Falkata Bpk Reza Abastian.
14. Perwakilan BPJS ketenagakerjaan kab Banjarnegara Bpk Aris.
15. Seluruh peserta sosialisasi.
Sambutan Kabid Hubungan Industrial Syarat Kerja Disnaker PMPTSP kab Banjarnegara yang intinya:
1. Kegiatan pada hari ini merupakan salah satu program dari Disnaker PMPTSP kab Banjarnegara mengenai upah minimum kabupaten.
2. Informasi tentang Upah Minimum Kabupaten khususnya kabupaten banjarnegara yang mana masih ada waktu satu bulan untuk mensosialisasikan kepada seluruh karyawan di perusahaan masing – masing.
3. Harapan kami tidak adalagi aduan dari karyawan tentang UMK tahun 2022 yang mana perusahaan tersebut tidak memberikan UMK tahun 2022.
Sambutan Sekretaris Disnaker PMPTSP kab Banjarnegara yang intinya:
1. Pada hari ini di kabupaten banjarnegara untuk covid masuk dilevel 2 dikarenakan capaian vaksin yang cukup bagus.
2. Saya menghimbau kepada seluruh perwakilan perusahaan untuk melaksanakan Vaksin kepada seluruh pekerja di perusahaan.
3. Sesuai dengan keputusan gubernur Jawa tengah No.561/39 tentang upah minimum pada 35 kabupaten/kota di provinsi Jawa tengah tahun 2022, penetapan UMK tahun 2022 mendasar pada peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang formula perhitungan dan datanya sudah baku.
4. Untuk kab Banjarnegara sendiri UMK tahun 2022 Rp 1.819.835,17, merupakan UMK terendah di provinsi Jawa tengah.
5. Kepada dewan pengupahan kami juga mengucapkan banyak terimakasih sehingga UMK di perusahaan sudah ditetapkan untuk diberikan pada tahun 2022.
Sosialisasi Kepala BPS kab Banjarnegara yang 0intinya:
1. Sejumlah perbedaan dalam proses perhitungan UMK di tahun 2022, aturan PP no.36/2021 meng update PP no.78/2015 dimana sebelumnya hanya dua variabel yang digunakan antara lain inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi skala nasional.
2. Inflasi atau laju pertumbuhan ekonomi provinsi,bisa salah satu yang digunakan untuk inflasi itu kondisi September ke September, untuk laju pertumbuhan ekonomi dilakukan secara tahunan.
3. Selain kedua variabel tersebut menyebutkan bahwa formula perhitungan UMK 2022 juga akan menggunakan rata rata konsumsi rumah tangga per kapita per bulan.
4. PP no.36/ 2021 juga tidak menggunakan kajian kebutuhan hidup layak sebagai variabel penentu UMK.
5. Angka yang dihasilkan kebutuh hidup layak mewakili pengeluaran dan kebutuhan individu pekerja dengan status lajang.
6. Sementara dalam aturan terbaru, angka pengeluaran dan kebutuhan dihitung berdasarkan kondisi perekonomian rumah tangga.
7. Pembahasan UMP 2022 dengan formula yang dikeluarkan PP No.36/2021 ini, kemungkinan angkanya akan mengikuti dinamika perekonomian keluarga dari tahun ke tahun. Kami dari BPS hanya bertugas menyediakan data, pengguna data silakan menggunakannya seperti apa,efeknya seperti apa nanti tergantung pengguna data.
8. Dari inflasi sudah ada, karena kita rilis 1 Oktober lalu sudah ada angkanya secara umum, publik juga sudah tahu.
Sambutan Wakil Ketua APINDO kab Banjarnegara yang intinya:
1. Saya menyikapi tentang UMK tahun 2022,bahwa dewan pengupahan dan semua syarikat pekerja untuk mengajukan UMK di kab Banjarnegara ke gubernur Jawa tengah.
2. UMK ini merupakan bentuk aturan yang wajib kita lakukan baik pengusaha maupun karyawan.
3. Untuk tahun 2022 UMK kab Banjarnegara hanya naik 0,1% karena kondisi tahun ini memang sangat sulit dipandemi covid 19.
4. Karyawan yang baru masuk bekerja tentu akan menerima upah yang besarnya berbeda dengan karyawan yang sudah bekerja bertahun-tahun.
6. Dalam hal ini untuk memberikan rasa keadilan bagi karyawan sekaligus penghargaan atas pengabdian dari para karyawan kepada perusahaan.
6. Kami berharap kedepannya untuk kesejahteraan karyawan bisa lebih baik lagi sehingga hasil produksi perusahaan juga meningkat.
Sambutan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Banyumas yang intinya:
1. Kami sebagai pengawasan ketenagakerjaan untuk melakukan pendampingan dan pemantauan.
2. Pesan dari gubernur Jawa tengah terkait dengan UMK tahun 2022 , walaupun pk gubernur telah menetapkan UMK semoga bisa diterima oleh seluruh karyawan dan pengusaha yang berada di Jawa tengah.
3. Semua yang ditetapkan UMP tahun 2022 berdasarkan PP No.36/2021,kami selaku Pengawasan Ketenagakerjaan harus bisa menampung aspirasi dari pengusaha dan karyawan diwilayah kerja kami.
4. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah sesuai dengan PP no 36/2021, upah minimum bulanan terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi.
