
Pelaksanaan Bimtek Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik / Sosialisasi IUMK dilaksanakan dari Tanggal 14 Juni s.d 17 Juni 2021 bertempat di Gedung Sasana Adiguna Praja SETDA Kabupaten Banjarnegara. Rangkaian kegiatan yang dimulai dari pukul 08.00 WIB s.d 17.00 WIB meliputi pembukaan, sambutan oleh Kepala Disnaker, PMPTSP Kabupaten Banjarnegara Bpk. Ir. ABDUL SUHENDI, kemudian sosialisasi Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik , Sosialisasi IUMK yang disampaikan oleh narasumber pertama yaitu Bpk. Yusuf Winarsono, ST., MT ( Kepala DPUPR Kab. Banjarnegara) dilanjutkan tanya jawab sampai dengan pukul 10.30 WIB. Coffee break sampai dengan Pukul 11.00 WIB, kemudian masuk ke materi Penjelasan Surat Edaran Kementrian Investasi / BKPM RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha menjadi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang juga disampaikan oleh narasumber pertama dilanjutkan sesi tanya jawab sampai pukul 11.45 WIB waktu ISHOMA. Pukul 12.30 WIB materi dilanjutkan dengan Praktek Pendaftaran Usaha Melalui OSS yang dipandu oleh narasumber kedua yaitu Bpk. Heri Setyobudi, ST., ME ( Kabid Penyelenggaraan E-Government DISKOMINFO Kab. Banjarnegara) sampai dengan selesai atau batas waktu Pukul 17.00 WIB.
Adapun maksud dan tujuan pelaksanaan Bimtek tersebut ialah guna memberikan informasi dan pemahaman terkait perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik kepada pelaku usaha, khususnya para pelaku usaha IUMK yang berada di Kabupaten Banjarnegara. Kemudian diharapkan pada akhir Bimtek, seluruh pelaku usaha (undangan) yang hadir dapat memiliki perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
