Terhitung sejak tanggal 01 JULI 2020,
PEMBAYARAN RETRIBUSI di Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Banjarnegara dilaksanakan secara ONLINE, Petugas Pembayaran akan memberikan Surat Ketetapan Setoran (SKS) yang terdapat Kode bayar ID Billing kepada wajib bayar / pemohon.

Dengan alur / tata cara pembayaran adalah sebagai berikut :
- Pembayaran langsung melalui Bank Jateng :
- Membawa Surat Ketetapan Setoran (SKS), untuk pembayaran secara langsung melalui teller Bank Jateng.
- Pembayaran melalui i-bangking Bank Jateng :
- Pilih menu pembayaran
- Pilih pajak / retribusi : pada kolom penyedia jasa pilih “Retribusi Daerah” dan pada ID Billing Pajak di isi sesuai dengan Kode bayar ID Billing yang tertera pada Surat Ketetapan Setoran (SKS).
- Lanjut dan bayar.
- Pembayaran melalui ATM Bank Jateng :
- Pilih menu pembayaran
- Pilih pajak / retribusi
- Pilih Retribusi Daerah
- Input nomor ID Billing, pilih “BENAR” dan akan muncul tagihan dari wajib pajak, selanjutnya pilih menu pembayaran.
- Pembayaran melalui ATM Bank Lain :
- Pilih menu transfer / pemindahbukuan
- Masukan Kode Bank Jateng (113) + Kode VA Rertibusi Daerah (73) + Kode ID Billing, Contoh : 113 + 73 + 04005201100002 = 1137304005201100002.
- Pilih “BENAR”
- Isi Nominal rertibusi daerah yang harus dibayarkan sesuai dengan yang tercantum di Surat Ketetapan Setoran (SKS).
- Pilih “BENAR” atau “BAYAR”

